Orangtua
Resah, Pemprov Jakarta Paksa Siswi Ganti Baju Muslimah Syar'i dengan
Baju Betawi.. Beginilah Jika Orang Kafir Memimpin Muslim ! Innalillahi..
Renungan buat umat Islam yang memilih
pemimpin Jokowi - Ahok ! Inilah akibatnya jika nasehat Ulama TIDAK DI
DENGAR ! Pilihan Anda akan dimintai pertanggungjawabannya di akherat
nanti !
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini mengubah aturan mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar maupun menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 48/SE/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Surat edaran tertanggal 14 Juli 2014 tersebut mengatur cara penggunaan pakaian seragam sekolah. Pada hari Senin dan Selasa, siswa diharuskan mengenakan kemeja putih dan celana/rok sesuai dengan jenjang pendidikan. Pada hari Rabu, siswa diharuskan mengenakan pakaian khas sekolah. Pada hari Kamis, siswa diharuskan mengenakan kemeja batik ciri khas nasional dan celana/rok warna gelap.
Pada hari Jum’at siswa sekolah diharuskan mengenakan pakaian khas daerah, dalam hal ini Betawi. Sedangkan hari Sabtu, siswa diharuskan mengenakan pakaian seragam Pramuka.
Ketentuan seragam untuk hari Jum’at di atas dinilai orang tua siswa sangat meresahkan. Pasalnya tidak semua siswa-siswi adalah orang Betawi dan batasan pakaian Betawi sangat beragam karena ada model pakaian Betawi yang tidak menutup aurat.
Lebih dikhawatirkan jika anak-anak mengacu pada pakaian Betawi yang pernah dikenakan pada sinetron-sinetron di televisi yang lebih banyak mengumbar aurat, merusak moral, dan justru merusak citra Betawi itu sendiri.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kadisdik DKI Jakarta Lasro Marbun tersebut juga melarang siswa untuk menambahkan asesoris apapun dalam menggunakan pakaian seragam sekolah.
Surat
Edaran itu disebutkan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 45 tahun 2014 tentang
Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Padahal, di Permendikbud itu menyebutkan bahwa pakaian seragam sekolah hanya terdiri dari 3 jenis, yaitu: pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, atau pakaian seragam khas sekolah.
Permendikbud tersebut sama sekali tidak mengatur tentang pakaian seragam khas daerah seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Dan pada pasal 5 di Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud Mohammad Nuh tersebut mengatur sebagai berikut:
1. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
2. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
3. Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Dan pada pasal 1 ayat 4 di Permendikbud tersebut juga diterangkan tentang pakaian seragam khas muslimah, yang didefinisikan sebagai pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah. Namun pakaian jenis ini justru tidak diatur dalam Surat Edaran di atas. (dakwatuna/hdn)
Sumber :
http://www.pkspiyungan.org/2014/07/orangtua-resah-pemprov-jakarta-paksa.html
http://www.suara-islam.com/read/index/11493/Ahok-Mengaku-tak-Tahu-Penghapusan-Seragam-Muslim-di-Hari-Jumat
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini mengubah aturan mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar maupun menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 48/SE/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Surat edaran tertanggal 14 Juli 2014 tersebut mengatur cara penggunaan pakaian seragam sekolah. Pada hari Senin dan Selasa, siswa diharuskan mengenakan kemeja putih dan celana/rok sesuai dengan jenjang pendidikan. Pada hari Rabu, siswa diharuskan mengenakan pakaian khas sekolah. Pada hari Kamis, siswa diharuskan mengenakan kemeja batik ciri khas nasional dan celana/rok warna gelap.
.jpg)
Ketentuan seragam untuk hari Jum’at di atas dinilai orang tua siswa sangat meresahkan. Pasalnya tidak semua siswa-siswi adalah orang Betawi dan batasan pakaian Betawi sangat beragam karena ada model pakaian Betawi yang tidak menutup aurat.
Lebih dikhawatirkan jika anak-anak mengacu pada pakaian Betawi yang pernah dikenakan pada sinetron-sinetron di televisi yang lebih banyak mengumbar aurat, merusak moral, dan justru merusak citra Betawi itu sendiri.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kadisdik DKI Jakarta Lasro Marbun tersebut juga melarang siswa untuk menambahkan asesoris apapun dalam menggunakan pakaian seragam sekolah.

Padahal, di Permendikbud itu menyebutkan bahwa pakaian seragam sekolah hanya terdiri dari 3 jenis, yaitu: pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, atau pakaian seragam khas sekolah.
Permendikbud tersebut sama sekali tidak mengatur tentang pakaian seragam khas daerah seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Dan pada pasal 5 di Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud Mohammad Nuh tersebut mengatur sebagai berikut:

2. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
3. Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Dan pada pasal 1 ayat 4 di Permendikbud tersebut juga diterangkan tentang pakaian seragam khas muslimah, yang didefinisikan sebagai pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah. Namun pakaian jenis ini justru tidak diatur dalam Surat Edaran di atas. (dakwatuna/hdn)
Sumber :
http://www.pkspiyungan.org/2014/07/orangtua-resah-pemprov-jakarta-paksa.html
http://www.suara-islam.com/read/index/11493/Ahok-Mengaku-tak-Tahu-Penghapusan-Seragam-Muslim-di-Hari-Jumat
Penghapusan Seragam Muslim, Ini Kata Ahok
Mantan Bupati Belitung Timur ini terus berkilah tidak mengetahui perihal
peraturan baru yang mengharuskan siswa menggunakan seragam khas Betawi.
Jakarta, Aktual.co — Penghapusan pemakaian seragam muslim untuk siswa-siswi di DKI Jakarta, tuai pro dan kontra.
Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dirinya tak membuat kebijakan penghapusan seragam muslim setiap hari Jumat untuk siswa-siswi di Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur ini terus berkilah tidak mengetahui perihal peraturan baru yang mengharuskan siswa menggunakan seragam khas Betawi. "Enggak ada aturan itu dari aku," ujarnya, Jum'at (25/7) malam.
Ahok mengaku mengetahui kebijakan itu setelah menerima sms keluhan dari orang tua siswa-siswi.
"Saya
tahu dari sms. Makanya aku langsung tanya ke Pak Lasro (Kepala Dinas
Pendidikan). Pusing juga bales itu SMS semua. Kalau siswa miskin, gimana
caranya harus beli pakaian sadariah (khas Betawi)," ungkapnya.
Sebelumnya ada Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 48/SE/2014 tertanggal 14 Juli 2014 tentang peraturan baru Seragam Sekolah. Surat itu mensosialisasikan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hanya saja, di surat edaran Dinas Pendidikan itu mengharuskan siswa menggunakan seragam Betawi (sadariah untuk pria dan encim untuk wanita) pada hari Jumat. Sebelumnya siswa-siswi di sekolah telah terbiasa menggunakan seragam Muslim pada hari tersebut.(dm).
Sumber :
http://www.aktual.co/sosial/122725penghapusan-seragam-muslim-ini-kata-ahok
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/07/26/n9axt0-soal-penghapusan-seragam-muslim-di-sekolah-ini-tanggapan-ahok
Jakarta, Aktual.co — Penghapusan pemakaian seragam muslim untuk siswa-siswi di DKI Jakarta, tuai pro dan kontra.
Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dirinya tak membuat kebijakan penghapusan seragam muslim setiap hari Jumat untuk siswa-siswi di Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur ini terus berkilah tidak mengetahui perihal peraturan baru yang mengharuskan siswa menggunakan seragam khas Betawi. "Enggak ada aturan itu dari aku," ujarnya, Jum'at (25/7) malam.
Ahok mengaku mengetahui kebijakan itu setelah menerima sms keluhan dari orang tua siswa-siswi.

Sebelumnya ada Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 48/SE/2014 tertanggal 14 Juli 2014 tentang peraturan baru Seragam Sekolah. Surat itu mensosialisasikan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hanya saja, di surat edaran Dinas Pendidikan itu mengharuskan siswa menggunakan seragam Betawi (sadariah untuk pria dan encim untuk wanita) pada hari Jumat. Sebelumnya siswa-siswi di sekolah telah terbiasa menggunakan seragam Muslim pada hari tersebut.(dm).
Sumber :
http://www.aktual.co/sosial/122725penghapusan-seragam-muslim-ini-kata-ahok
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/07/26/n9axt0-soal-penghapusan-seragam-muslim-di-sekolah-ini-tanggapan-ahok
Ahok Mengaku tak Tahu Penghapusan Seragam Muslim di Hari Jumat
Beredar di jejaring sosial Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Nomor 48/SE/2014 tertanggal 14 Juli 2014 tentang peraturan baru Seragam
Sekolah. Surat itu mensosialisasikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014
tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Surat ini tengah mengakibatkan keresahan di tengah umat Islam Jakarta, khususnya para orang tua siswa. Pasalnya, surat edaran Dinas Pendidikan itu mengharuskan siswa menggunakan seragam Betawi (sadariah untuk pria dan encim untuk wanita) pada hari Jumat. Padahal sebelumnya siswa-siswi di sekolah telah terbiasa menggunakan seragam Muslim pada hari tersebut.
Menanggapi keresahan warga ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengaku akan mengevaluasi kembali perihal aturan penggunaan seragam khas Betawi setiap hari Jumat untuk siswa-siswi di Jakarta. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat dimintai tanggapannya mengenai aturan tersebut.
Ahok, sapaan akrabnya, mengatakan banyak laporan orang tua siswa yang mengeluhkan tentang peraturan baru tersebut. Oleh karenanya, ia juga telah mengkonfimasi kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Surat ini tengah mengakibatkan keresahan di tengah umat Islam Jakarta, khususnya para orang tua siswa. Pasalnya, surat edaran Dinas Pendidikan itu mengharuskan siswa menggunakan seragam Betawi (sadariah untuk pria dan encim untuk wanita) pada hari Jumat. Padahal sebelumnya siswa-siswi di sekolah telah terbiasa menggunakan seragam Muslim pada hari tersebut.
Menanggapi keresahan warga ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengaku akan mengevaluasi kembali perihal aturan penggunaan seragam khas Betawi setiap hari Jumat untuk siswa-siswi di Jakarta. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat dimintai tanggapannya mengenai aturan tersebut.
Ahok, sapaan akrabnya, mengatakan banyak laporan orang tua siswa yang mengeluhkan tentang peraturan baru tersebut. Oleh karenanya, ia juga telah mengkonfimasi kepada Kepala Dinas Pendidikan.
"Aku juga bingung, dapet sms (laporan) masuk, baru aku tau. Makanya, aku langsung tanya ke Pak Lasro (Kepala Dinas Pendidikan)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam, seperti dikutip Republika.co.id.
Ahok mengatakan, dalam pesan singkat yang diterimanya, Lasro mengatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Lasro juga mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan kondisi siswa.
"Lapor pak, kita tidak memaksakan pak, pasca lebaran kita evaluasi lagi Pak. Saya sudah kumpulkan seluruh Kepsek supaya tidak dipaksakan penerapan Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah, disesuaikan dengan sikon murid. Saya akan evaluasi," ujar Lasro kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok pun membantah dirinya telah membuat kebijakan tentang penghapusan seragam muslim setiap hari Jumat untuk siswa-siswi di Jakarta. Ahok justru mengaku tidak mengetahui perihal peraturan baru yang mengharuskan siswa menggunakan seragam khas Betawi.
"Enggak! Enggak ada aturan dari aku itu," tegas politisi Partai Gerindra tersebut yang biasa disapa Ahok itu.
Dikatakan Ahok, ia tidak sependapat dengan ketentuan baru tersebut. Karena itu dapat memberatkan orang tua siswa. "Jujur saja, kasus kayak gini sudah sering kejadian. Sampai ada orang miskin ngadu ke saya. Saya sudah bilang, kalo enggak bisa, kenapa mesti maksain?"ujar Ahok.(dm).
Sumber :
http://www.suara-islam.com/read/index/11493/Ahok-Mengaku-tak-Tahu-Penghapusan-Seragam-Muslim-di-Hari-Jumat
BENARKAH AHOK TIDAK MENGETAHUI ADANYA PERATURAN TERSEBUT ?
SEBAGAI PIMPINAN, MUSTAHIL TIDAK MENGETAHUI TINDAKAN BAWAHANNYA !
SIAPA YANG MENGANGKAT LARSO MARBUN (Kadisdik DKI Jakarta) ?
Yang Telah Membuat Peraturan Yang Anti Islam Tersebut ?
(Siapa Lagi Kalau Bukan Jokowi - Ahok !)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menunjuk Lasro Marbun sebagai Kepala
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menggantikan Taufik Yudi Mulyanto. Menurut
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ada alasan mengapa
Jokowi menunjuk mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala)
sebagai Kadis Pendidikan.
"Pak Gubernur merasa ada sesuatu yang dia (Lasro) bisa dobrak," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Selama menjadi Kepala Biro Ortala, lanjut dia, Lasro unggul dalam hal menyusun struktur kepegawaian serta mampu merampingkan dan menggabungkan posisi-posisi menjadi terpadu satu pintu. Meskipun latar belakang Lasro merupakan sarjana hukum, bukan berasal dari pendidikan, Jokowi dan Basuki tetap optimistis Lasro dapat mereformasi birokrasi pendidikan ibu kota.
Menurut Basuki, menjadi seorang kepala dinas tidak harus memiliki dasar mengajar dan harus pernah menjadi akademisi. Yang terpenting saat ini, kata dia, Lasro dapat mengemban tugas menyusun struktur birokrasi pendidikan agar lebih efisien.
"Pengadaan barang kan sudah disusun. Sekarang bagaimana cara menempatkan kepala sekolah dan pengawas yang benar, dia (Lasro) jagonya," kata Basuki.
Sementara itu, semasa menjadi Kepala Biro Ortala, Lasro memangkas jumlah jabatan struktural setingkat eselon III di DKI Jakarta. Tidak hanya jabatan struktural, tetapi unit pelaksana teknis (UPT) juga akan dilebur. Beberapa UPT yang dilebur adalah UPT Kawasan Monas dan UPT Taman Monas. Kemudian UPT Museum Kota Tua dan UPT Kawasan Kota Tua ke dalam kawasan ekonomi khusus.(dm).
Sumber :
http://wartakota.tribunnews.com/2014/02/13/ahok-jelaskan-pemilihan-marbun-jadi-kepala-dinas-pendidikan
"Pak Gubernur merasa ada sesuatu yang dia (Lasro) bisa dobrak," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Selama menjadi Kepala Biro Ortala, lanjut dia, Lasro unggul dalam hal menyusun struktur kepegawaian serta mampu merampingkan dan menggabungkan posisi-posisi menjadi terpadu satu pintu. Meskipun latar belakang Lasro merupakan sarjana hukum, bukan berasal dari pendidikan, Jokowi dan Basuki tetap optimistis Lasro dapat mereformasi birokrasi pendidikan ibu kota.
Menurut Basuki, menjadi seorang kepala dinas tidak harus memiliki dasar mengajar dan harus pernah menjadi akademisi. Yang terpenting saat ini, kata dia, Lasro dapat mengemban tugas menyusun struktur birokrasi pendidikan agar lebih efisien.
"Pengadaan barang kan sudah disusun. Sekarang bagaimana cara menempatkan kepala sekolah dan pengawas yang benar, dia (Lasro) jagonya," kata Basuki.
Sementara itu, semasa menjadi Kepala Biro Ortala, Lasro memangkas jumlah jabatan struktural setingkat eselon III di DKI Jakarta. Tidak hanya jabatan struktural, tetapi unit pelaksana teknis (UPT) juga akan dilebur. Beberapa UPT yang dilebur adalah UPT Kawasan Monas dan UPT Taman Monas. Kemudian UPT Museum Kota Tua dan UPT Kawasan Kota Tua ke dalam kawasan ekonomi khusus.(dm).
Sumber :
http://wartakota.tribunnews.com/2014/02/13/ahok-jelaskan-pemilihan-marbun-jadi-kepala-dinas-pendidikan
Haji Lulung Protes Jokowi Angkat Lasro Marbun
.jpg)
"Itu saya kritisi pengangkatannya," ujar Abraham atau akrab disapa Haji Lulung ini saat dihubungi, Senin (17/2/2014).
Lulung yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini menilai seharusnya Joko Widodo melantik Agus Suradika sebagai kepala dinas. Hal itu didasari faktor pendidikan yang telah digapai Agus.
Lulung juga mengatakan latar belakang Lasro Marbun sebagai Kepala Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemprov DKI sangat jauh berkaitan dengan jabatan yang diemban sekarang.
"Saya paling memperhatikan pergantian Agus Suradika jadi kepala arsip. Seorang profesor pendidikan kok ditaruh di arsip. Makanya enggak nyambung. Jaka Sembung Bawa Golok," kata Lulung.(dm)
Sumber :
http://wartakota.tribunnews.com/2014/02/17/haji-lulung-protes-jokowi-angkat-lasro-marbun
Baca juga :
http://duniamuallaf.blogspot.com/2013/10/kh-fahrurrozi-lelang-jabatan-strategi.html#more
PUASKAH UMAT ISLAM PENDUKUNG JOKOWI-AHOK TERHADAP KEBIJAKSANAAN INI ?
KITA TUNGGU SAJA KEBIJAKSANAAN ANTI ISLAM APA LAGI YANG AKAN DIKELUARKAN PEMERINTAHAN JOKOWI (Sekarang Presiden) dan AHOK !
0 komentar:
Posting Komentar